"Iya betul (sudah lengkap), sejak tanggal 12 Februari lalu," ujar Kasipidum Kejari Jaksel Dedying kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Sebelumnya Polri telah melimpahkan berkas Ahmad Dhani pada tanggal 30 Januari lalu. Berkas tersebut kini dinyatakan lengkap. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan ke kejaksaan. Silahkan kalau mau ditahan pra penuntutan itu kewenangan jaksa," ucap Mardiaz.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Tiga cuitan Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan ialah:
7 Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP
6 Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP
7 Maret 2017: Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini