Penyidik Kasus Haji Diminta Abaikan Pengacara Said Agil
Rabu, 22 Jun 2005 16:20 WIB
Jakarta - Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), kepolisian, dan kejaksaan diminta tidak terpancing dengan pernyataan pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawwar, Ayuk S Shahab, yang menyatakan Dana Abadi Umat (DAU) juga dinikmati para pejabat.Pernyataan Ayuk dinilai anggota DPR RI Machfud MD merupakan pengalihan dugaan kasus pidana menjadi kasus perdata. "Jangan terpancing, Timtas Tipikor harus usut itu," tegas Machfud di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (22/6/2005).Menurutnya, kasus dugaan korupsi DAU harus dibawa pada penyelewengan dana-dana fiktif, penunjukan rekanan gelap, mark up harga katering, pengeluaran ganda, dan jabatan yang berlipat-lipat.Soal jabatan ganda, Machfud menggambarkan, sudah tidak aneh lagi kalau ada pejabat Departemen Agama (Depag) yang memegang tujuh posisi penting dalam beberapa tim. Padahal, dari setiap tim, pejabat itu mendapatkan gaji.Karena itu, menurut dia, Timtas Tipikor harus fokus pada masalah-masalah tersebut, bukan kemudian melebar dengan mengusut orang-orang yang pernah menikmati DAU lewat perjalanan ibadah haji secara gratis.Dia juga menyatakan, DAU memang bisa dinikmati sejumlah kalangan. Hal ini sesuai dengan Perpres 22/2001 yang dibuat pada era pemerintahan Gus Dur. Perpres itu memberikan kewenangan DAU untuk penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan, pembangunan tempat ibadah, dan kegiatan sosial lainnya.Karenanya Machfud mengimbau institusi seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah agar tidak takut jika diungkit telah menerima DAU, termasuk pejabat-pejabat. "Meski itu tidak baik. Itu bukan tindak pidana," katanya.
(umi/)











































