"Mau bentuk silakan, terserah pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme yang ada di KPK," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Bamsoet enggan menjawab tegas apakah rekomendasi ini bersifat mengikat atau tidak. Bagi dia, pembentukan dewan pengawas sepenuhnya ada di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 yang baru saja dilaksanakan. Rekomendasi dibacakan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Dalam rekomendasinya, ada soal pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Dewan pengawas itu direkomendasikan berada di eksternal KPK.
Dalam konteks tata kelola kelembagaan yang tercermin dari struktur organisasi KPK, Agun menyebut ada ketidaksetaraan karena KPK menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan KPK dan tugas monitoring di level direktorat.
Padahal, kata Agun, tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi. Ada pula pandangan kalau penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Karena itu, Agun memandang harus ada pengawas selain pengawasan internal KPK.
"Diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Agun. (gbr/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini