Surat balasan KPK itu dibacakan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III DPR Tahun Sidang 2017-2018. Surat KPK merupakan balasan atas surat DPR per 8 Februari 2018 lalu.
"Menyikapi surat saudara tanggal 8 Februari 2018, KPK menghormati kedudukan DPR sebagai pengawas. KPK juga menghormati keputusan MK tanggal 8 Februari 2018 (tentang objek angket) sebagai keputusan final dan mengikat," kata Agun membacakan surat balasan KPK, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, KPK juga menghormati laporan dan rekomendasi pansus meskipun sepenuhnya tak sependapat. Ke depan, KPK akan laksanakan rekomendasi yang relevan," sebut Agun.
"Meski demikian KPK tak sepenuhnya setuju laporan panitia angket walaupun kami sepakat dengan beberapa rekomendasi Pansus dan akan kami laksanakan," ucap politikus Golkar itu. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini