Rekomendasi itu dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Rekomendasi dibacakan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Dalam rekomendasinya, ada soal pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Dewan Pengawas itu direkomendasikan berada di eksternal KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks tata kelola kelembagaan yang tercermin dari struktur organisasi KPK, Agun menyebut ada ketidaksetaraan karena KPK menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat.
Padahal, kata Agun, tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi. Ada pula pandangan kalau penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Karena itu, Agun memandang harus ada pengawas selain pengawasan internal KPK.
"Diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik. Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Agun. (gbr/bag)











































