Cegah Teror, Polri Sarankan Aturan Tamu Wajib Lapor Diaktifkan Lagi

Cegah Teror, Polri Sarankan Aturan Tamu Wajib Lapor Diaktifkan Lagi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 17:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polri mengimbau agar sistem tamu wajib lapor 1x24 jam dihidupkan kembali. Belajar dari kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menilai aksi pelaku semestinya bisa dicegah jika sistem tersebut dijalankan.

"Kasus di Jogja, pelaku sudah sempat tiga hari nginep di musala, sempat komunikasi dengan penjaga musala, sempet komunikasi dengan warga sekitar. Tetapi rupanya RT/RW setempat tidak mengetahui," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

"Nah, (sistem) ini harusnya kita gelorakan lagi, kita aktifkan lagi, apa yang disebut dengan warning system 1x24 jam lapor ke RT setempat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setyo menilai, jika seseorang tak dikenal berada di satu lingkungan dan tidak jelas tujuannya, aparat penegak hukum setempat, seperti Bhabinkamtibmas, berhak memeriksa orang tersebut.

"Jadi, kalau kemarin, tiga hari yang lalu, sebelum kejadian itu, yang bersangkutan sudah ketahuan ada di situ, orang tidak dikenal, gerak-geriknya mencurigakan, pasti akan ada tindakan," tegas Setyo.


Sebelumnya, Suliono menyerang Romo Karl Edmund Prier, seorang polisi bernama Aiptu Munir, dan beberapa jemaat di Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (11/2) pagi. Suliono membawa parang dalam aksinya itu.

Aksinya akhirnya bisa dihentikan saat polisi menembak kakinya. Suliono tercatat sebagai warga Banyuwangi, Jawa Timur. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads