Dakwaan JPU Terlalu Prematur

Pengacara Sussongko:

Dakwaan JPU Terlalu Prematur

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2005 12:31 WIB
Jakarta - Kliennya didakwa terlibat penyuapan auditor BPK Khairiansyah Salman, pengacara Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo, Erick S Paat menyatakan, tidak terima. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dinilai prematur dan kabur.Penolakan itu disampaikan tim kuasa hukum Sussongko dalam eksepsi setebal 11 halaman yang dibacakan pengacaranya Erick S Paat di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/6/2005).Erick menilai Sussongko tidak memiliki kepentingan melakukan pendekatan kepada auditor BPK Khairiansyah Salman. Karena Sussongko tidak memiliki beban apa pun atas hasil pemeriksaan tim audit investigatif BPK atas tender pengadaan kotak suara KPU.Tim kuasa hukum juga melihat Sussongko tidak pernah hadir di kamar No.709 dan No.609, Hotel Ibis, Jl. S Parman, Slipi, Jakbar, saat Mulyana melakukan penyuapan.Sedangkan kehadiran Sussongko dalam pertemuan pada 10 Maret 2005 di Restoran Jepang Miyama, Hotel Borobudur, semata-mata karena kliennya memenuhi panggilan Mulyana yang merupakan atasannya.Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Sussongko menyatakan, sumber kekhawatiran panitia tender pengadaan kotak suara KPU adalah ditemukannya indikasi adanya aliran dana dari rekanan kepada pihak KPU sebelum ada kesepakatan pembiayaan antar rekanan. Dana ini mencapai Rp 4,533 miliar.Rincian penggunaan dana ini disebutkan secara jelas, dan telah diserahkan kepada pihak KPU, termasuk oknum pengacara.Selanjutnya, dalam eksepsi itu Erick juga menyebutkan, kliennya sebagai Wasekjen KPU bukan anggota panitia tender pengadaan kotak suara dan juga bukan anggota panitia tender yang lainnya, sehingga Sussongko dinilai tidak memiliki kepentingan dalam menyuap Khairiansyah. Hal ini beda dengan Mulyana yang merupakan ketua panitia pengadaan tender kotak suara.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka tim kuasa hukum Sussongko meminta majelis hakim menerima eksepsi dari tim penasihat hukum, dan menyatakan seluruh dakwaan JPU yang terdiri dari Catarina Mulyana, Suwarji, dan Muhibuddin, batal demi hukum.Namun Ketua Majelis Hakim Mansurdin Chaniago memutuskan menghentikan sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juli 2005 dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.Sebelumnya, JPU dalam dakwaan setebal sembilan halaman menyatakan, Sussongko terlibat penyuapan yang dilakukan anggota KPU Mulyana W Kusuma terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman. Sussongko terlibat saat membantu Mulyana mengumpulkan dana untuk melakukan penyuapan.Atas perbuatannya itu, Sussongko dijerat pasal 5 ayat 1a UU 31/1999 tentang Tipikor dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 250 juta. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads