"Nggak, nggak keluarkan surat, sebetulnya perayaan (boleh saja) asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah (boleh) asal jangan timbul ekstravaganzanya," kata Irwandi di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Irwandi kembali menegaskan pandangannya saat ditanya soal boleh-tidaknya Valentine's Day di Aceh. Perayaan Valentine's Day boleh dilakukan asalkan tidak melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwandi juga mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan adanya warga yang keberatan atas larangan Valentine's Day di Kabupaten Aceh Besar. Saat perayaan tahun baru 2018, ada 2 kabupaten/kota yang mengeluarkan larangan Valentine's Day.
"Belum ada (laporan). Waktu tahun baru kemarin, cuma 2 kabupaten kota yang mengimbau agar tak merayakan tahun baru. Itu mengimbau, nggak bisa melanggar. Perayaan tahun baru nggak melanggar UU," ucapnya.
Menurut Irwandi, larangan perayaan Valentine's Day hanya boleh sebatas imbauan. Selain itu, ada syarat-syarat warga yang lain yang tidak suka dan perlu dipertimbangkan.
"Imbauan, bukan larangan, karena kita harus mempertimbangkan syarat-syarat dari warga lain yang nggak suka," tutur dia.
Irwandi menyerahkan kebijakan boleh-tidaknya Valentine's Day kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Bukan mengembalikan juga, terserah mereka, asal jangan berlebihan. Mengimbau boleh, melarang jangan," ucapnya.
Berikut rekaman wawancara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tentang Valentine's Day. Pembaca tinggal mengklik untuk mendengarkan pernyataan Irwandi. Transkrip wawancara antara wartawan dengan Irwandi ada di bagian bawah rekaman audio.
Wartawan: Di Aceh Besar ada larangan untuk merayakan Valentine's Day, apakah dari pemerintah provinsi juga melakukan surat edaran yang sama?
Irwandi: Apanya?
Wartawan: Larangan untuk merayakan hari Valentine Pak.
Irwandi: Provinsi tidak mengeluarkan aturan, karena sebetulnya perayaan asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah, boleh asal jangan timbul, apa namanya, ekstravaganzanya.
Wartawan: Untuk penegasan ini Pak, memang boleh atau dilarang, atau dikembalikan ke daerah masing-masing?
Irwandi: Itu kalau saya, saya diam saja. Artinya apa? Mubah, boleh. Asal jangan asal jangan melanggar hukum, itu saja.
Wartawan: Ada mengganggu kehidupan ranah privat atau pribadi, sudah ada laporan?
Irwandi: Belum ada.
Wartawan: Kalau laporan dari daerah bahwa mengeluarkan larangan seperti itu?
Irwandi: Oh nggak ada laporan ke saya. Waktu tahun baru kemarin, cuma 2 kabupaten/kota yang mengimbau agar tak merayakan tahun baru. Itu mengimbau, nggak bisa melarang. Karena perayaan tahun baru nggak melanggar undang-undang. Peringatan tahun baru bukan larangan, karena kita harus mempertimbangkan syarat-syarat warga lain yang tidak suka.
Wartawan: Artinya dikembalikan ke masing-masing daerah kabupaten/kota?
Irwandi: Bukan mengembalikan juga, terserah mereka, asal jangan berlebihan. Mengimbau boleh, melarang jangan.
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini