Penundaan tersebut sebagai akibat dari belum adanya rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) menyangkut keaslian calon sebagai orang asli Papua yang merupakan salah satu syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sebagaimana dalam pasal 27 PKPU No 10/2017 dan UU Otsus Papua.
"Secara de facto para calon gubernur dan wakil gubenur Papua ini adalah asli orang Papua, namun secara de jure harus ada penilaian dari MRP," ujar Ketua KPU Papua, Adam Arisoy dalam Rapat Pleno KPU Papua, Senin (12/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel yang membacakan hasil putusan Pleno MRP terkait surat KPU Papua mengatakan, hingga saat ini pihak MRP belum menerima berkas tentang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang ikut dalam Pilkada Gubernur Papua 2018.
"Menurut mekanisme dan tata tertib di MRP, suatu keputusan harus ditetapkan melalui rapat pleno. Maka sampai saat ini kami belum melakukan rapat pleno karena belum pernah menerima berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari KPU Papua," ujarnya.
Untuk itu, Wakil Ketua I MRP itu meminta agar KPU Papua menjadwalkan ulang proses verifikasi orang asli Papua terhadap calon dengan waktu 7 hari kerja.
Atas permintaan MRP tersebut, Ketua KPU Papua Adam Arisoy melakukan jadwal ulang yaitu tanggal 19 Februari 2018 penerimaan hasil verifikasi 'orang asli' Papua dari MRP, tanggal 20 Februari 2018 penetapan pasangan calon kemudian tanggal 21 Februari 2018 pencabutan nomor urut pasangan calon.
Kesepakatan pada rapat pleno KPU Papua tersebut disepakati oleh Bawaslu Papua. "Kesepakatan penundaan Pleno ini akan dituangkan dalam surat berita acara yang ditanda tangani KPU, MRP dan Bawaslu Papua," kata Adam Arisoi. (jor/jor)











































