Revisi UU MD3 Disahkan, Cak Imin: Putusan Paripurna Harus Dihormati

Revisi UU MD3 Disahkan, Cak Imin: Putusan Paripurna Harus Dihormati

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 22:30 WIB
Revisi UU MD3 Disahkan, Cak Imin: Putusan Paripurna Harus Dihormati
Cak Imin (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DRPD (UU MD3). Meski ada pro-kontra, Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap semua pihak menghormati keputusan sidang paripurna.

"Pasti setiap UU ada kontroversi, tapi setelah diputus paripurna, semua harus tunduk karena itu keputusan UU yang harus dijalankan," kata Cak Imin saat menghadiri refleksi Imlek PKB 2018 di di Restoran Eka Ria, Jalan KH Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Cak Imin menyebut setiap peraturan memang kerap terjadi silang pendapat. Menurutnya, sekarang adalah waktu untuk melihat proses implementasi peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja, sore tadi sudah diputus. Kita kan tunggu proses pelaksanaannya," ujar Cak Imin.




UU MD3 disahkan meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu walk out dari sidang paripurna.

Sementara itu, delapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa. (knv/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads