PPP: Masyarakat Berhak Uji Materi UU MD3 yang Disahkan DPR

PPP: Masyarakat Berhak Uji Materi UU MD3 yang Disahkan DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 18:50 WIB
Foto: dok. Pribadi
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memandang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang baru disahkan DPR rawan digugat ke Mahkamah Konstitusional. Menurut PPP, masyarakat memang berhak menggugat produk DPR jika dianggap melenceng.

"Ya semua hasil pembahasan UU, semua UU yang telah disahkan oleh DPR kan memang terbuka untuk di-judicial review (JR). Jadi hak masyarakat untuk melakukan JR," ujar Waketum PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Senin (12/2/2018).


Menurut Arwani, DPR dalam membuat undang-undang seharusnya melihat juga keputusan lain, apalagi Mahkamah Konstitusi. Ini terkait dengan putusan MK yang membatalkan izin presiden bagi anggota DPR yang dipanggil terkait kasus hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, revisi UU MD3 yang baru mengembalikan izin presiden tersebut. Aturan itu tercantum di Pasal 245 draf revisi UU MD3 yang berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

"Ya, mestinya memang di dalam membuat undang-undang itu harus melihat ya keputusan-keputusan MK. Apakah ada hal-hal yang sudah diputuskan sebelumnya, jadi memang ndak boleh ada hal yang saling bertentangan," ucapnya.

Arwani juga keberatan atas Pasal 247A tentang penambahan pimpinan MPR. Menurut dia, pasal itu menunjukkan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.

"PPP melihat pasal 247A itu sebagai kemunduran kualitas demokrasi. Kemunduran kualitas kerja legislasi," ucap anggota Komisi I DPR itu. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads