RUU MD3 akan Disahkan, PPP Anggap DPR Tabrak Putusan MK

RUU MD3 akan Disahkan, PPP Anggap DPR Tabrak Putusan MK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 17:35 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang rencananya dilakukan sore ini. PPP menyebut masih banyak pasal kontroversi dalam revisi UU MD3 sehingga sebaiknya ditunda saja pengesahannya.

"PPP Menolak UU MD3," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (12/2/2018).


PPP memandang pasal-pasal revisi UU MD3 banyak yang menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang menabrak putusan MK ialah hak imunitas DPR yang mengatur kalau pemanggilan anggota DPR mesti melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Padahal, aturan itu sudah dibatalkan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPP juga keberatan dengan poin penambahan 3 kursi wakil ketua MPR. Menurut PPP, penambahan pimpinan MPR harus memerhatikan segala aspek.

"Ini melabrak putusan MK. Sama halnya dengan pengisian pimpinan MPR, harus sejalan dengan putusan MK. Pengisian pimpinan MPR harus juga memerhatikan keberadaan DPD," tegas dia.

PPP meminta RUU MD3 tak melanggar putusan MK. "Kalaupun mau disahkan, ya jangan sampai ada nomra-norma yang bertentangan dengan putusan MK," tegas pria yang akrab disapa Awiek itu. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads