"PPP Menolak UU MD3," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
PPP memandang pasal-pasal revisi UU MD3 banyak yang menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang menabrak putusan MK ialah hak imunitas DPR yang mengatur kalau pemanggilan anggota DPR mesti melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Padahal, aturan itu sudah dibatalkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melabrak putusan MK. Sama halnya dengan pengisian pimpinan MPR, harus sejalan dengan putusan MK. Pengisian pimpinan MPR harus juga memerhatikan keberadaan DPD," tegas dia.
PPP meminta RUU MD3 tak melanggar putusan MK. "Kalaupun mau disahkan, ya jangan sampai ada nomra-norma yang bertentangan dengan putusan MK," tegas pria yang akrab disapa Awiek itu. (gbr/imk)











































