"Saya menerima surat tertanggal 23 Januari 2018 dari pemohon melalui kuasa hukumnya, yang intinya mencabut perkara nomor 9. Namun demikian, saya sebagai hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 9/Praperadilan/2018 atas nama pemohon Fredrich Yunadi," ucap Ratmoho dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
"Untuk termohon, kita tidak akan menanyakan karena belum ada jawaban atau tindakan hukum dalam perkara ini," imbuh Ratmoho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya hakim setujui pencabutan perkara nomor 11/prapidana atas nama Fredrich. Demikian, sidang selesai, sidang dinyatakan ditutup," ujar Ratmoho.
Baik tim kuasa hukum Fredrich maupun tim biro hukum KPK setuju akan putusan tersebut. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menjelaskan praperadilan nomor 9 merupakan praperadilan yang diajukannya pertama kali, setelah itu sempat dicabut dan diajukan lagi dengan nomor 11.
"Jadi nomor 9 itu perkara pertama, jadi waktu perkara pertama itu kan kami pakai alamat DPN Peradi, itu di Jakarta Barat. Sesuai hukum acara pengadilan, pemanggilan itu kan harus dilakukan oleh pengadilan tempat di mana termohon atau pemohon berdomisili. Karena DPN Peradi di Jakarta Barat," ucap Sapriyanto usai persidangan.
"Maka pemanggilan disampaikan Pengadilan (Negeri) Jakarta Barat. Nah itu memerlukan waktu 3 sampai minggu. Nah karena 3 sampai 4 minggu, praperadilan ini kan berkejar-kejaran dengan waktu. Praperadilan ini harus didahulukan karena tidak kekejar dengan pelimpahan berkas perkara utama," imbuh dia.
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini