"Sudah saya cabut karena KPK dari dulu mainnya cuma begitu. Memaksakan supaya pokok perkaranya masuk ke sidang, karena KPK nggak punya nyali," kata Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
"Kalau sudah praper (praperadilan) kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing. Kalau memang dia jagoan, harusnya hadapi praper dong. Buktikan bahwa dia menang," imbuh Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah saya cabut, percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara. Zamannya Pak Setnov saja gitu, hari terakhir dilimpahkan ke sini, luar biasa tanggal 2 penyerahan ke sini, tanggal 2 penetapan sidang. Luar biasa karena apa? Karena KPK punya kuasa untuk memerintahkan hakim," ujar Fredrich.
Malah Fredrich mengaku mendapatkan aduan dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, ada hakim yang mengadu padanya diteror apabila tidak mengabulkan keinginan KPK.
"Coba lihat teman-teman saya yang hakim tipikor banyak yang mengadu ke saya, saya diteror pak kalau saya nggak mau mengabulkan. Banyak hakim yang ngadu gitu ke saya, saya nggak perlu sebutkan siapa," ucap Fredrich.
Sidang praperadilan Fredrich sebenarnya dimulai pada Senin (5/2) kemarin, tetapi KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda 1 minggu. Sedangkan, sidang perkara pokok Fredrich dimulai hari ini, Kamis (8/2). Dengan begitu, praperadilan Fredrich nantinya bakal digugurkan. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini