"Kami melaporkan temuan kami, terkait dengan dugaan tidak hanya kode etik hakim, tapi juga peraturan perundang-undangan yang lain, khususnya posisi majelis hakim," kata kuasa hukum karyawan PT Freeport Indonesia, Nurkholis Hidayat, di kantor Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakpus, Jumat (9/2/2018).
Nurkholis bersama perwakilan karyawan PT Freeport tiba di kantor Bawas MA sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka diterima di meja pengaduan, setelah itu diarahkan masuk ke ruang atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis menambahkan, dalam laporannya itu juga disertakan sejumlah bukti penguat. Bukti tersebut ada dalam webdata PT Freeport bahwa Relly tercatat sebagai kontraktor dan menggunakan fasilitas milik perusahaan.
"Kami menemukan bahwa Ketua PN Timika tercatat sebagai kontraktor di PT Freeport Indonesia, posisinya ada bukti. Dia juga ada bukti secara faktual menggunakan fasilitas, dalam hal ini rumah milik PT Freeport," kata Nurkholis.
Dari temuan itu, Nurkholis meragukan independensi hakim tersebut. Dia juga menduga kuat akan ada konflik kepentingan dalam proses persidangan kesembilan terdakwa yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia.
"Temuan ini akan berpengaruh pada persidangan. Kami juga melaporkan hakim-hakim kepada Bawas MA untuk melakukan proses penyelidikan yang cepat karena persidangan sedang berlangsung," kata dia.
Dia berharap Bawas MA segera menyelidiki temuan tersebut, sehingga dalam proses persidangan, hakim yang mengadili benar-benar bersih dan tidak ada dugaan kepentingan lain.
"Karena itu kami meminta MA bergerak cepat untuk merespons pelaporan ini. Lalu mengganti majelis hakim yang bebas dari konflik kepentingan, bebas dari PT Freeport," ujarnya. (jbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini