"Keputusan MK adalah final dan mengikat, tinggal nanti bagaimana implemetasi di lapangannya. Saya berharap itu menjadi satu pelajaran yang sangat penting untuk gimana ke depannya KPK dan DPR untuk melakukan prinsip saling mengawasi saling menghadirkan yang transparan," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Hidayat pun menegaskan putusan MK tersebut bukan untuk melemahkan KPK. Menurut dia, DPR dan KPK sama-sama menjalankan kewenangan yang berbasis hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya kira ini bukan berarti memberi tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya. Tapi ini adalah hak konstitusional MK yang sudah dilakukan dan karenanya DPR maupun KPK betul-betul melaksanakan kewenangannya berbasis pada hukum," ujar Hidayat.
"Ya memang ini lembaga politik ya. Tapi kalau menurut saya memang tidak harus diartikan demikian. Menurut saya dikembalikan pada apa yang sejak awal dikritik oleh publik termasuk PKS, sikap awalnya mengapa kemudian kami tidak mendukung pansus angket ini karena kami memang tidak ingin melemahkan KPK," sambung Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Mereka merupakan pegawai KPK.
Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini