"Putusan MK itu kan memutuskan sah-tidaknya dibentuk Pansus Angket. Dan dengan ditolaknya gugatan judicial review dari penggugat, Pansus Angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Apabila rekomendasi Pansus itu tak dilaksanakan, kata Masinton, komitmen KPK dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan. Menurut anggota Komisi III itu, banyak temuan DPR yang patut diindahkan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, berarti komitmen pemberantasan korupsi KPK dipertanyakan oleh publik, dipertanyakan oleh rakyat. Karena ada temuan-temuan di dalam yang harus dibenahi, baik dari aspek SDM, aspek tata kelola kelembagaan, aspek tata kelola anggaran, dan sistem penegakan hukumnya," jelas Masinton.
Oleh sebab itu, dia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat turut mengawasi kinerja KPK. Masinton menilai pertanggungjawaban KPK bukan hanya kepada pemerintah, namun juga ke rakyat.
"Nah seluruh kita, baik itu DPR maupun seluruh rakyat Indonesia, wajib mengawasi karena pertanggungjawaban KPK itu kepada publik, kepada Presiden, kepada DPR, dan kepada BPK dilaporkan," sebut politikus PDIP itu.
Saat ini Pansus KPK telah menyelesaikan tugasnya. Rekomendasi hasil temuan DPR terhadap KPK disebutkan akan segera diserahkan kepada lembaga antirasuah itu untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, KPK menyatakan tidak pernah menganggap adanya Pansus KPK. Mereka pun selalu menolak hadir ketika dimintai penjelasan oleh DPR.
Melalui putusan MK ini, Pansus telah mendapatkan legal standing untuk melakukan angket terhadap KPK. Hal itu dapat dilihat sebagai bentuk legitimasi MK terhadap kewenangan DPR selaku badan legislasi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Mereka merupakan pegawai KPK.
Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
Hakim juga menilai DPR berhak meminta pertanggungjawaban dari KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya, meskipun KPK disebut sebagai lembaga independen.
"Menimbang, walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," ujar hakim MK Manahan.
Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini