MK Putuskan Penghayat Masuk Kolom KTP, Kemendagri Perbaiki Sistem IT

MK Putuskan Penghayat Masuk Kolom KTP, Kemendagri Perbaiki Sistem IT

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 08:10 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Parastiti Kharisma/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan terkait pencantuman aliran kepercayaan di KK dan KTP. Untuk melaksanakan putusan itu, Kemendagri kini mulai memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Terkait Putusan MK, Kemendagri akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan mencantumkan aliran Kepercayaan pada kolom agama di KK dan KTP, sekaligus memperbaiki aplikasi SIAK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).

Selanjutnya, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapatkan data Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya melakukan kajian dan berhati-hati dalam penempatan aliran kepercayaan di dalam KTP setelah adanya putusan MK.

"Ada yang minta di KTP harus ada satu kolom. Agama garis miring kepercayaan. Yang agama ditulis agama yang sah. Kalau tidak beragama ditulis kepercayaan. Tapi tokoh agama nggak mau. 'Wong kepercayaan bukan agama dan agama bukan kepercayaan. Kenapa harus garis miring. Walaupun sama sama warga negara" kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Opsi selanjutnya adalah baris agama dan kepercayaan dipisahkan. Namun ada juga opsi untuk membuat KTP sendiri bagi penghayat kepercayaan.

"Opsi kedua. Agama titik dua apa, kepercayaan titik dua apa satu KTP. Ada opsi dipisah aja lah. Yang kepercayaan paling-paling 5 juta bikin cetak khusus KTPnya. Misal kepercayaannya apa? misal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atau alirannya ditulis Sunda Wiwitan dan lain-lain ada 40-an aliran," ujarnya. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads