"Terkait Putusan MK, Kemendagri akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan mencantumkan aliran Kepercayaan pada kolom agama di KK dan KTP, sekaligus memperbaiki aplikasi SIAK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Selanjutnya, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapatkan data Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menghormati Penganut Kepercayaan |
Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya melakukan kajian dan berhati-hati dalam penempatan aliran kepercayaan di dalam KTP setelah adanya putusan MK.
"Ada yang minta di KTP harus ada satu kolom. Agama garis miring kepercayaan. Yang agama ditulis agama yang sah. Kalau tidak beragama ditulis kepercayaan. Tapi tokoh agama nggak mau. 'Wong kepercayaan bukan agama dan agama bukan kepercayaan. Kenapa harus garis miring. Walaupun sama sama warga negara" kata Tjahjo beberapa waktu lalu.
Opsi selanjutnya adalah baris agama dan kepercayaan dipisahkan. Namun ada juga opsi untuk membuat KTP sendiri bagi penghayat kepercayaan.
"Opsi kedua. Agama titik dua apa, kepercayaan titik dua apa satu KTP. Ada opsi dipisah aja lah. Yang kepercayaan paling-paling 5 juta bikin cetak khusus KTPnya. Misal kepercayaannya apa? misal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atau alirannya ditulis Sunda Wiwitan dan lain-lain ada 40-an aliran," ujarnya. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini