"Ini kalau tidak hati-hati maka akan jadi isu sensitif. Pasti akan pro kontra sama dengan urusan pilkada Pjs ini," kata Tjahjo di Hotel Ghardika, Jalan Iskandarsyah Muda, Jaksel, Senin (29/1/2018).
Menurut Tjahjo, opsi pertama yang muncul adalah agama dan kepercayaan ditempatkan di satu kolom KTP. Namun usulan itu pun menuai pro kontra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi selanjutnya adalah baris agama dan kepercayaan dipisahkan. Namun ada juga opsi untuk membuat KTP sendiri bagi penghayat kepercayaan.
"Opsi kedua. Agama titik dua apa, kepercayaan titik dua apa satu KTP. Ada opsi dipisah aja lah. Yang kepercayaan paling-paling 5 juta bikin cetak khusus KTPnya. Misal kepercayaannya apa? misal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atau alirannya ditulis Sunda Wiwitan dan lain-lain ada 40-an aliran," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah elemen perihal memasukkan penghayat kepercayaan dalam KTP. Dia juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menerima masukan.
"Sekarang masukan tokoh agama sudah, majelis ulama sudah, Depag sudah, tinggal kami nunggu katanya mau dipanggil DPR memberi masukan setelah itu kami rapatkan di Polhukam dan lapor ke Presiden. Ini sensitif. Pilkada dulu baru ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan para warga penghayat kepercayaan. MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.
Ketua MK Arief Hidayat menganggap gugatan para warga penghayat kepercayaan beralasan menurut hukum. Dia juga berpendapat, akibat adanya perbedaan penganut agama yang diakui dan penghayat kepercayaan di KTP membuat warga mendapatkan pelayanan berbeda di fasilitas publik.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini