PN Jaksel Mulai Eksekusi Rekening Yayasan Supersemar

PN Jaksel Mulai Eksekusi Rekening Yayasan Supersemar

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 19:39 WIB
Ilustrasi Gedung PN Jaksel (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar. Saat ini PN Jaksel sedang memproses eksekusi terhadap rekening-rekening dan aset Yayasan Supersemar.

"Bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan PK Mahkamah Agung nomor 140 pk/pdt/2015 8 Juli 2015. Menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening yang diajukan oleh pemohon (Kejaksaan Agung) terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmad mengatakan saat ini telah ada penetapan melakukan sita eksekusi dan blokir rekening pada 11 Januari 2018 oleh Ketua PN Jaksel Dwi Sugiarto. Setelah itu ditunjuk panitera dan juru sita untuk melaksanakan putusan eksekusi tersebut.

Saat ini proses pencairan sebagian rekening Yayasan Supersemar telah berjalan. Rekening-rekening tersebut secara bertahap dicairkan ke bank yang dimaksud.

"Rekening sudah disita sekarang proses pencairan. Proses pencairan rekening hasilnya akan diserahkan ke negara. Rekening dari beberapa bank," kata Achmad.

PN Jaksel juga telah melakukan sita terhadap aset Gedung Granadi jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah di jalan Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor seluas 8.120 meter persegi.

Kedua aset tersebut nantinya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Namun saat ini kedua aset itu masih dalam tahap apraisal atau penilaian harga aset yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Gedung Granadi tunggu proses apraisal, setelah itu berapa nilainya baru dilakukan ke kantor lelang. Nanti yang laksanakan apraisal akan diurus oleh Kejagung," ungkap Achmad.

Ia menegaskan selama menunggu proses lelang aset yang disita tidak boleh dijual atau dialihkan kepada orang lain. Jika dilakukan nantinya ada hukuman pidana.

"Barang sudah disita artinya tidak boleh dialihkan," sambungnya.

Nantinya setelah rekening dicairkan seluruhnya dan aset telah dilelang, PN Jaksel akan menyerahkan ke Kejagung untuk dikembalikan ke negara.

Adapun aset yang disita dari yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun. Angka itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads