"Bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan PK Mahkamah Agung nomor 140 pk/pdt/2015 8 Juli 2015. Menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening yang diajukan oleh pemohon (Kejaksaan Agung) terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini proses pencairan sebagian rekening Yayasan Supersemar telah berjalan. Rekening-rekening tersebut secara bertahap dicairkan ke bank yang dimaksud.
"Rekening sudah disita sekarang proses pencairan. Proses pencairan rekening hasilnya akan diserahkan ke negara. Rekening dari beberapa bank," kata Achmad.
PN Jaksel juga telah melakukan sita terhadap aset Gedung Granadi jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah di jalan Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor seluas 8.120 meter persegi.
Kedua aset tersebut nantinya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Namun saat ini kedua aset itu masih dalam tahap apraisal atau penilaian harga aset yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Gedung Granadi tunggu proses apraisal, setelah itu berapa nilainya baru dilakukan ke kantor lelang. Nanti yang laksanakan apraisal akan diurus oleh Kejagung," ungkap Achmad.
Ia menegaskan selama menunggu proses lelang aset yang disita tidak boleh dijual atau dialihkan kepada orang lain. Jika dilakukan nantinya ada hukuman pidana.
"Barang sudah disita artinya tidak boleh dialihkan," sambungnya.
Nantinya setelah rekening dicairkan seluruhnya dan aset telah dilelang, PN Jaksel akan menyerahkan ke Kejagung untuk dikembalikan ke negara.
Adapun aset yang disita dari yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun. Angka itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini