Menang Kasasi, Jaksa Agung Desak PN Jaksel Eksekusi Supersemar

Menang Kasasi, Jaksa Agung Desak PN Jaksel Eksekusi Supersemar

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 16:19 WIB
Foto: Istimewa/Getty Images
Jakarta - Kejaksaan Agung memenangkan kasasi dalam kasus eksekusi Yayasan Supersemar. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut akan mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi aset senilai Rp 4,4 triliun tersebut.

"Kita akan tanyakan lagi putusannya kan baru kita dengar turun dari MA, tentunya tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan putusan itu," ucap Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Ia menyebut saat ini tinggal pihak PN Jaksel melaksanakan putusan kasasi MA. Sebab Kejagung sendiri telah menyelesaikan kewajibannya, yakni membayar biaya eksekusi sekitar Rp 49,4 juta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini sekarang kewajiban dari Pengadilan Negeri untuk segera memenuhi gugatan kita supaya dieksekusi. Selama ini kita sabar menunggu, mereka (Yayasan Supersemar) mengajukan upaya hukum di MA dan sekarang sudah turun putusannya, bahkan kita sudah membayar biaya, aanmaning-nya sudah lama kita bayar," ujar Prasetyo.

"Jadi semua sudah kita lakukan, kewajiban kita sebagai pihak yang minta eksekusi sudah kita lakukan. Tinggal sekarang Pengadilan Negeri kita harapkan secepatnya bisa penuhi permintaan kita untuk segera di dieksekusi," imbuhnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyebut PN Jaksel akan melaksanakan putusan kasasi itu. Namun pelaksanaan putusannya menunggu pergantian Ketua PN Jaksel yang baru. Sebab Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu yang saat ini akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Pelaksanaannya mungkin menunggu ketua baru kira-kira datang akhir November," ujar Made beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak tahun 70-an. Setelah melalui reli-reli panjang di persidangan, akhirnya MA mengabulkan permohonan jaksa tersebut.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.

Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara.

Saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan diladeni oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharo yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terima dan melayangkan kasasi. Kejagung memiliki perhitungan bila aset Yayasan Supersemar sangat banyak dan mencapai triliunan rupiah. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Amar putusan kabul," demikian lansir panitera MA dalam putusannya, Selasa (31/10/2017). (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads