"Kami belum terima secara resmi kalau di media kita komentari nggak pas. Kami belum menerima dari DPR. Jadi (belum) waktunya kami berkomentar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Agus juga belum memastikan apakah akan memenuhi undangan pansus pascaputusan MK yang menyatakan KPK bisa menjadi objek dari hak angket DPR. Ia akan mendiskusinnya di internal KPK lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pansus Hak Angket DPR terhadap KPK telah memutuskan sejumlah rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah peningkatan anggaran untuk KPK dalam aspek pencegahan tindak pidana korupsi.
"Di bidang aspek pencegahan, masih cukup kedodoran. Jadi yang lebih dominan itu aspek penindakan, sehingga budaya malu orang mencegah dirinya untuk tidak korupsi tidak maksimal," ujar ketua Pansus Hak Angket KPk Agun Gunanjar seusai rapat pleno Pansus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2) kemarin.
Hasil rekomendasi lainnya pun berfokus pada penguatan KPK. Poin tersebut di antaranya mengatur soal kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, dan anggaran KPK.
(haf/idh)











































