"Hasil pembahasan ini tentu akan sangat berpengaruh nantinya terkait bagaimana sikap KPK dan juga bagaimana relasi KPK dengan DPR, khususnya Pansus Hak Angket. Jadi itu tentu masih perlu kita pelajari lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Namun dari pertimbangan putusan itu, KPK menyoroti satu hal. Hakim, disebut Febri menyatakan wewenang pengawasan DPR tidak bisa masuk ke penanganan perkara oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses yudisial itu disebut Febri merupakan proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK. Karena proses yudisial harus berjalan independen.
"Pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan. Mulai dari proses praperadilan pengawasan horizontal, sampai dengan pengawasan berlapis di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, banding, dan tingkat kasasi," papar Febri.
Febri menyebut pertimbangan itu menjadi satu poin yang disoroti KPK. Dia lalu mengungkit soal asal mula diinisiasinya Pansus Hak Angket KPK yaitu ketika KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Pada saat itu kami katakan tidak bisa membuka rekaman tersebut karena itu termasuk pada bagian proses yudisial di penyidikan e-KTP saat itu, dan juga proses penyidikan lain terkait pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani yang saat ini kita tahu sudah terbukti di Pengadilan Tipikor," ujar Febri lagi.
Sebelumnya, pimpinan KPK sempat mengungkapkan kekecewaannya soal putusan MK ini. Namun, KPK tetap menghormati putusan itu.
"Ini kan putusan yang tak bisa dibanding dan dikasasi. Ini putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati putusan tersebut. Tapi walaupun demikian, kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MK memutuskan menolak permohonan gugatan pasal 79 UU 17/2014 yang berisi soal hak angket. Dalam putusan itu, MK menilai hak angket DPR bisa ditujukan kepada KPK karena KPK masuk dalam ranah eksekutif.
(nif/idh)