"Ini kan putusan yang tak bisa dibanding dan dikasasi. Ini putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati putusan tersebut. Tapi walaupun demikian, kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Syarif menjelaskan putusan MK kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Inkonsistensi itu disebutnya terkait KPK yang dianggap masuk ke ranah eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan hari ini bertentangan dengan putusan-putusan MK, empat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," ujar Syarif.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan MK tersebut. Ia akan melihat apa dampak dari putusan itu terhadap KPK.
"KPK akan mempelajari implikasinya. Kalau yang saya tangkap putusannya ditolak limitatif artinya penanganan perkara mestinya tidak bisa diangket. Urusan penyelidikan penyidikan dan penuntutan tidak bisa diangket. Kami akan pelajari implikasi hukumnya," ujar Agus.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan gugatan pasal 79 UU 17/2014 yang berisi soal hak angket. Dalam putusan itu, MK menilai hak angket DPR bisa ditujukan kepada KPK karena KPK masuk dalam ranah eksekutif.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini