"Ada tempat-tempat yang dilarang sesuai Peraturan KPU (PKPU) dan (untuk) menjaga estetika kota," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kepada detikcom, Kamis (8/2/2018).
Evi mengatakan nantinya KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait peletakan alat peraga kampanye. Ia mengatakan tempat yang dapat dipasangi alat peraga kampanye di antaranya lapangan dan jalan yang bukan jalan protokol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evi, nantinya alat peraga kampanye yang dipasang tidak mengikuti aturan akan diturunkan. "Disuruh turunkan atau bersihkan," ujar Evi.
Tempat yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye antara lain rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini terdapat pada Pasal 30 ayat 7 sampai 10, yang berisi:
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(9) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilarang berada di:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
(10) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jbr/jbr)











































