"Tidak pernah (menawarkan)," ujar Setia Budi yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
"Jadi semuanya itu adalah atas permintaan, permintaan dari tim BPK," imbuh Setia Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari kasus yang membelitnya ini, pada tahun 2009 Setia Budi mengaku pernah berurusan dengan auditor BPK. Namun saat itu, para auditor bahkan tidak mau meski hanya diajak makan bersama.
"Ini mungkin ada sedikit keterangan yang saya sampaikan. Pada 2009, Tim BPK-nya ini tipikalnya lain berbeda dengan 2017 ini. Waktu itu diajak makan saja mereka tidak mau. Jadi yang ini, nggak ditawarkan pun, minta," kata Setia Budi.
"Makanya saya merasa 'wah ini agak ekstrem'," ujar Setia Budi.
Setia Budi didakwa memberikan moge kepada Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK Sigit Yugoharto. Selain itu, Setia Budi juga memberikan fasilitas hiburan malam berupa karaoke pada tim auditor BPK.
Fasilitas hiburan malam yang diterima Sigit disebutkan bernilai sekitar Rp 30 juta dan Rp 41 juta. Jaksa meyakini, semua fasilitas yang diberikan kepada Sigit terkait dengan diubahnya hasil temuan sementara BPK dalam pengelolaan keuangan PT Jasa Marga. (rna/dhn)










































