Pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan Fredrich telah mencabut gugatan praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel pada Rabu (6/2) kemarin. Sebelumnya Fredrich juga telah mencabut gugatan yang pertama kali dia daftarkan nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel.
Akan tetapi, sidang praperadilan harus tetap dibuka pada Senin (12/2) karena telah ditetapkan pada berita acara persidangan. Nantinya dalam sidang tersebut hakim tunggal Ratmoho akan menentukan sikap atas pencabutan permohonan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti akan disikapi oleh hakimnya mau diapain perkara itu. Tapi saya sebagai jubir saya tidak bisa berandai-andai tanggal 12 itu apa hakimnya nanti tunggu tanggal 12," sambungnya.
![]() |
Ia menyebut pada Rabu 6 Februari lalu Fredrich menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan. Dalam suratnya itu, Fredrich menyebut perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Alasannya menurut dia karena sudah dilimpahkan dan sudah disidangkan tanggal 8 menurut dia sudah tidak efektif lagi," kata pria yang akrab disapa Guntur.
Seperti diketahui, Fredrich mencabut gugatan praperadilan karena merasa percuma melanjutkan praperadilannya. Ia merasa percuma karena nantinya akan digugurkan. Fredrich pun menyebut KPK bermain sandiwara.
"Kemarin sudah saya cabut, percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara. Zamannya Pak Setnov saja gitu, hari terakhir dilimpahkan ke sini, luar biasa tanggal 2 penyerahan ke sini, tanggal 2 penetapan sidang. Luar biasa karena apa? Karena KPK punya kuasa untuk memerintahkan hakim," ujar Fredrich, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini