"Apapun yang akan dilakukan pemerintah harus berdasarkan hukum apakah sudah ada hukum UU atau tidak tentang itu, sepengetahuan saya belum ada maka harus disiapkan dulu landasan hukumnya. Setuju nggak DPR? Tentu kalangan Islam ada berbeda pendapat. Tapi ada yang tidak setuju demikian sudah dilakukan oleh ormas, masyarakat, nggak usahlah negara ikut mengurus hal-hal seperti itu," kata Din di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Din yang juga menjabat Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP) itu mengatakan urusan zakat seluruh masyarakat Indonesia tak mesti diatur oleh negara. Namun, bila untuk PNS muslim, dia menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag saat ini sedang menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Di mana, prosesnya dalam tahap pematangan draf, nantinya aturan ini tertuang dalam Perpres.
Pemotongan 2,5% juga diberlakukan kepada para PNS muslim dan tidak diberlakukan secara wajib. Sehingga, para PNS muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut.
(knv/idh)