"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana, memang secara konsep kalau di sini kan masih volunteri bukan mandatori," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mau tunggu dan tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusat masih wacana ya kita jalankan seperti yang ada sekarang," jelasnya.
Kemenag saat ini sedang menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Di mana, prosesnya dalam tahap pematangan draft, nantinya aturan ini tertuang dalam Perpres.
Pemotongan 2,5% juga diberlakukan kepada para PNS muslim dan tidak diberlakukan secara wajib. Sehingga, para PNS muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut. (fdu/fdn)