DPR RI Bentuk Pansus RUU Pertambangan dan Batu Bara
Selasa, 21 Jun 2005 12:37 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR-RI akhirnya mengesahkan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pertambangan dan batu bara. Pansus tersebut beranggotakan 50 orang wakil dari 10 fraksi yang ada. Wakil Ketua DPR-RI Zaenal Ma'arif yang memimpin rapat, langsung mengetukkan palu pengesahan begitu seluruh peserta rapat paripurna menyatakan persetujuaan. "Kami ucapkan selamat atas terbentuknya pansus ini. Kami harap segera bekerja dengan sebaik-baiknya," ujarnya. Rapat yang berlangsung Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2005) ini dihadiri 285 anggota dari 548 anggota dewan. Agenda yang juga dibahas adalah mendengar pembacaan pendapat dari masing-masing fraksi mengenai pengambilan keputusan tentang RUU usulan inisiatif DPR menjadi RUU DPR-RI. Juga RUU perubahan atas UU No.31/1997 tentang peradilan militer dan RUU Kewarganegaraan Indonesia. SelebaranTerkait pembahasan RUU Kewarganegaraan Indonesia, di luar ruang rapat paripurna belasan orang anggota LSM Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), menyebarkan selebaran kepada anggota DPR dan wartawan yang melintas di sekitar tempat itu. Mereka meminta dukungan agar anggota dewan menyetujui RUU Kewarganegaan dapat dijadikan sebagai bahan bahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005 untuk kemudian menggantikan UU No.62/1958 yang sekarang masih digunakan untuk mengatur masalah kewarganegaraan. Termasuk pernikahan lintas negara. Menurut Dewi Tjakra Winata, Koordinator APAB, peraturan yang terkandung dalam UU 62/1958 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dewasa ini. UU itu tidak berpihak pada perempuan dan melanggar hak asasi warga negara sebagaimana disebutkan dalam konstitusi. "UU 62 juga bertentangan dengan deklarasi PBB tentang HAM, UU Perlindungan Anak dan UU No.7/1984 yang meratifikasi konvensi penghapusan diskrimasni terhadap wanita," kata wanita paruh baya ini bersemangat.
(lh/)











































