"Pengumuman (paslon) tergantung dalam (hasil) pleno masing-masing kabupaten/kota dan provinsi," ujar Ilham saat dihubungi detikcom, Kamis (8/2/2018).
Ilham mengatakan KPU pusat tidak mengatur secara spesifik terkait mekanisme penetapan paslon-paslon yang akan berkontestasi di pilkada serentak ini. Mekanisme tersebut diserahkan kepada masing-masing KPU yang menjalankan pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya masyarakat dapat melihat hasil pengumuman penetapan paslon dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di situs KPU. "Nanti masyarakat bisa lihat di silon, kapan bisa dilihatnya tergantung update dari daerah," ujar Ilham.
Jadwal pengumuman ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
Dalam PKPU 2/2018 dijadwalkan penetapan pasangan calon pada Senin (12/2). Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dilakukan pada Selasa (13/2). (jbr/jbr)