2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan Sosialisasi Hukum

2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan Sosialisasi Hukum

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 08:17 WIB
Jubir JBMI Hong Kong Eni Lestari Andayani (Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)
Jakarta - KBRI Hongkong menyatakan kasus dua pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil), yang diadili karena persoalan visa bisa jadi pelajaran. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong pun berniat mengedukasi para WNI yang bekerja di wilayah itu.

"Dari kami sebenarnya gini, kita akan lakukan pendidikan massal terkait hak dan kewajiban kita, pertama sebagai PRT (pembantu rumah tangga)," kata jubir JBMI Hong Kong Eni Lestari Andayani saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/2/2018) malam.

Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap setelah mengisi acara yang digelar oleh salah satu kelompok Buruh Migran Indonesia. Namun menurut Eni, kelompok tersebut tak terdaftar resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Eni menggarisbawahi, buruh migran di Hong Kong punya banyak batasan. Batasan-batasan itu di antaranya adalah mereka dilarang untuk bekerja di tempat lain dan dilarang menerima upah dari pihak lain.


"Kejadian ini menunjukkan bahwa BMI nggak semuanya paham hukum. Kemudian melihat temannya lakukan itu, 'oh bisa tuh', ini yang saya kira juga riskan sebetulnya," tutur Eni yang pernah berpidato di hadapan Sidang Umum PBB tahun 2016 ini.

Sebagai aktivis organisasi, Eni juga pernah menyelenggarakan acara. Namun acara yang dihelat itu atas nama organisasi, sehingga keuntungannya pun masuk ke kas organisasi.

Pihak penyelenggara acara yang diisi Cak Percil dan Cak Yudho, kata Eni, belum terdaftar di pemerintahan Hong Kong. Sehingga tak memiliki akun perbankan secara organisasi.

"Nah, diasumsikan dia (panitia) terima uang karena jual tiket, kalau organisasi kan uangnya masuk kas organisasi, tapi karena bukan organisasi ini uangnya ke dia," ujar Eni.

Meski demikian, Eni akan menghubungi kelompok BMI penyelenggara acara tersebut. Walau hingga kini JBMI masih belum berhasil mengontak mereka.

Sementara itu dalam keterangan dari Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat pun disebutkan bahwa panitia acara juga diinterogasi oleh aparat setempat. Namun mereka dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran yang berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," kata Tri dalam keterangannya. (bag/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads