"Di mana pun kita pergi, kita tunduk pada peraturan setempat, tapi ada kewajiban kita untuk memastikan bahwa hak hukum warga negara kita yang sedang menghadapi masalah di negara lain tidak terkurangi," ujar Retno kepada wartawan di gedung Pancasila Kemlu, Jl Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Meski demikian, Retno mengatakan Kemlu akan tetap memberikan perlindungan kepada Cak Yudho dan Cak Percil. Kemlu berkewajiban melindungi WNI yang berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan pihak KJRI Hong Kong telah diberi akses untuk bertemu dengan dua pelawak itu. Saat ini Retno pun masih menunggu laporan KJRI mengenai hasil pertemuan tersebut.
"Tadi pagi Pak Konjen kita di Hong Kong memberikan laporan bahwa per tadi pagi kita sudah akan diberikan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan warga negara Indonesia tersebut. Saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hong Kong bagaimana hasil dari pertemuan tim KJRI Hong Kong dengan dua WNI tersebut," jelas dia.
Dua pelawak itu masuk Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari 2018. Mereka kemudian ditangkap otoritas setempat dua hari kemudian setelah diduga menerima imbalan setelah mengisi acara yang dihelat buruh migran. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini