Ba'asyir vs Hamid Awaluddin Disidangkan di PN Jaksel

Ba'asyir vs Hamid Awaluddin Disidangkan di PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 11:23 WIB
Jakarta - Ini masih cerita tentang Abu Bakar Ba'asyir. Kali ini Ba'asyir melawan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Dedi Sutandi. Ba'asyir menggugat kedua orang itu karena telah sewenang-wenang melakukan penahanan terhadap dirinya.Sidang gugatan praperadilan Ba'asyir itu digelar ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2005). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Herman Alossitandi dimulai pukul 11.00 WIB. Ba'asyir dalam sidang itu diwakili pengacaranya, Achmad Michdan. Sebelumnya, dalam gugatannya yang diajukan pada 7 Juni 2005 lalu, Ba'asyir meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Kalapas Cipinang dengan dukungan dari Menteri Hukum dan HAM tidak sah. Ba'asyir juga meminta segera dibebaskan.Abu Bakar Ba`asyir telah ditahan sejak 30 April 2004. Untuk tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT), penahanan Ba'asyir diperpanjang selama 90 hari. Dengan demikian masa tahanan Ba'asyir telah habis pada 4 Juni 2005. Namun pada 5 Juni 2005, Kepala LP Cipinang tetap mengurung Ba'asyir di tahanan.Praperadilan itu, menurut pengacara Ba'asyir, mengacu pada UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pasal itu dijelaskan, lembaga yang berhak menahan Ba'asyir adalah MA. Tapi kenyataannya, sampai dengan praperadilan didaftarkan, 7 Juni 2005, Ba'asyir ternyata tak ditahan MA.Ba'asyir juga memakai PP no 27 tahun 1983, pasal 19 ayat 7 untuk dijadikan dasar gugatan. Dalam pasal itu disebutkan, kepala rutan demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanannya atau yang telah habis perpanjangan penahanannya. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads