"Pembebasan lahan itu proses administrasinya. Alat dasar hak atas tanah itu yang suka menimbulkan permasalahan. Persoalannya, mereka (warga) yang menempati itu tidak ada surat-suratnya," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Saefullah menekankan, bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah, Pemprov DKI tak bisa membayar ganti rugi atas tanah yang dibebaskan. Jika tetap dibayar, akan terjadi masalah saat proses audit anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain, juga nasional, kalau tanah tidak ada bukti kepemilikannya itu nggak bisa dibayar. Kesian teman-teman saya yang bayar, nanti diaudit itu uangnya ke mana? Apa buktinya?" terang dia.
Saefullah pun memastikan jika warga bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah besaran ganti rugi bisa segera dihitung. Dengan begitu, proses pembayaran ganti rugi akan berjalan dengan lancar.
"Kalau dia sertifikat itu, dia mau di-appraisal (penilaian), harganya berapa, ces pleng, dibayar. Langsung dibayar. Jadi begitu suratnya beres, appraisal ada langsung dibayar kontan, tunai," jelas Saefullah.
Dalam perjalanan proyek normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI memang menemui kendala. Mereka digugat oleh warga Bukit Duri karena menggusur permukiman warga setempat.
Pemprov DKI pun harus menelan pil pahit karena pihak pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga bukit duri. Pihak pengadilan memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi Rp 200 juta kepada 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok.
Namun Wagub DKI memastikan tetap mendukung kelanjutan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Bahkan dia sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
"Kemarin malam berkoordinasi dengan Pak Menteri Basuki bahwa kami laporkan proses hukumnya (class action proyek normalisasi Kali Ciliwung) masih berlangsung. Tapi masih ada tahap percepatan," kata Sandi, Rabu (7/2). (zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini