Sengketa merek Sephora itu berawal ketika Sephora Prancis menemukan merek yang sama di Indonesia. Rupanya merek Sephora itu milik pengusaha Surabaya, Yuana Tanaya.
Merasa lahir lebih dulu, Sephora Prancis mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada 2015. Sephora Prancis meminta PN Jakpus membatalkan Sephora milik Yuana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tidak terima dengan gugatan tersebut, penggugat mengaku merek Sephora yang dipakainya adalah bahasa umum. Menurut pihak Yuana, Sephora Prancis telah kedaluwarsa melakukan gugatan.
Yuana lewat kuasa hukumnya, Irwina Syahrir, mengatakan gugatan merek itu kedaluwarsa karena Sephora Prancis terdaftar pada 2009. Harusnya tahun 2014 adalah paling lama pengajuan gugatan.
Namun PN Jakpus menolak gugatan Sephora Surabaya. Pada 13 Oktober 2015, PN Jakpus menegaskan Sephora Prancis di bawah bendera Louis Vuitton Moet Hennessey (LVMH) adalah pemegang merek yang sah.
Tak terima putusan PN Jakpus, Yuana melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di MA. Lalu apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Yuana Tanaya," putus hakim agung Nurul Emiyah.
Putusan tersebut diketok pada 14 Juni 2016. Turut menjadi ketua majelis adalah hakim agung Soroinda Nasution, dibantu hakim agung Hamdi dan Nurul Emiyah. (rvk/asp)