"Pada hari ini berhasil diamankan buron kejaksaan kasus pajak atas nama Conti Chandra dan Christina," ujar Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).
![]() |
Jan mengatakan Conti Chandra ditangkap terkait kasus pajak di Kepulauan Riau. Conti divonis Mahkamah Agung dengan penjara 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Christina ditangkap terkait kasus pajak fiktif di Sumbawa, NTB. Christina sudah divonis MA dengan penjara 2 tahun dengan denda Rp 16 miliar.
Menurut Jan, dengan ditangkapnya dua buron itu, total sudah 53 buron kejaksaan yang diciduk kejaksaan pada 2018 ini. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini