2 Buron Kasus Pajak Ditangkap Kejaksaan, Ada yang Lagi Ngemal

2 Buron Kasus Pajak Ditangkap Kejaksaan, Ada yang Lagi Ngemal

Rivki - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 15:15 WIB
Conti (abu-abu) ditangkap saat ngemal. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Kejaksaan kembali menangkap dua buron kasus pajak. Mereka yang ditangkap adalah Conti Chandra di Cilandak, Jakarta, dan Christina Meliana, yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Pada hari ini berhasil diamankan buron kejaksaan kasus pajak atas nama Conti Chandra dan Christina," ujar Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).


ChristinaChristina (Foto: dok. Istimewa)

Jan mengatakan Conti Chandra ditangkap terkait kasus pajak di Kepulauan Riau. Conti divonis Mahkamah Agung dengan penjara 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Conti ditangkap pukul 10.40 WIB di Cilandak Town Square," ujar Jan.

Sedangkan Christina ditangkap terkait kasus pajak fiktif di Sumbawa, NTB. Christina sudah divonis MA dengan penjara 2 tahun dengan denda Rp 16 miliar.

Menurut Jan, dengan ditangkapnya dua buron itu, total sudah 53 buron kejaksaan yang diciduk kejaksaan pada 2018 ini. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads