BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan

BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 13:54 WIB
Foto: BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan (Raja-detikcom)
Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan satwa dilindungi hasil pengungkapan dan serahan warga. Seluruh satwa dilindungi ini didapat dari wilayah Bumi Sriwijaya sejak 2 tahun terakhir.

Menurut Kepala BKSDA Sumsel Genman Hasibuan, pemusnahan ini merupakan upaya pemerintah dalam pemberantasan terhadap perdagangan satwa dilindungi di Sumsel. Termasuk memastikan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelaku penjarahan satwa bersama penegak hukum dalam melestarikan alam.

"Total keseluruhan yang kita musnahkan hari ini adalah hasil sitaan BKSDA dan serahan dari masyarakat. Ada berbagai macam jenis, mulai dari kulit Harimau Sumatera, burung cendrawasih hingga kulit trenggiling," kata Genman usai melakukan pemusnahan di kantor BKSDA Sumsel Jalan Kolonel H. Burlian KM 5 Palembang, Rabu (7/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah DiawetkanFoto: BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan (Raja-detikcom)





Dikatakan Genman, melalui kerjasama dengan penegak hukum pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perburuan satwa liar, tumbuhan dan bagian lainnya. Bahkan pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum di bidang kehutanan, terutama jual beli satwa dilindungi secara ilegal.

Adapun satwa yang dimusnahkan dari hasil serahan masyarakat antara lain, satu ekor kulit Harimau sumatra, satu ekor macan tutul jawa, 6 ekor kepala rusa sambar, 9 ekor tanduk rusa sambar dan satu ekor burung cendrawasih. Selain itu ada pula 2 buah caling gajah, satu ekor kambing hutan, satu ekor burung kuau, 4 ekor penyu sisik, satu ekor bulu ekor enggang dan 6 ekor kepala kambing hutan.

Sementara dari hasil sitaan antara lain ada satu ekor kucing hutan, 7 ekor kepala kambing hutan, 2 ekor tenggiling mati tanpa sisik, satu ekor kulit rusa, satu ekor daging labi-labi, 2 ekor sisik trenggiling, satu ekor ketam tapak kuda berikut 3 ekor kulit dan tulang harimau yang sudah diawetkan.

Untuk perdagangan gelap ini, Genman mengaku sudah lama terjadi khususnya di Sumatra Selatan. Tingginya harga satwa dilindungi yang menjadi incaran pelaku perburuan dan perdagangan gelap ini dinilai telah merugikan negara hingga miliaran Rupiah.

BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah DiawetkanFoto: BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan (Raja-detikcom)


BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah DiawetkanFoto: BKSDA Sumsel Musnahkan Satwa Dilindungi yang Sudah Diawetkan (Raja-detikcom)


"Perburuan ini memang akan berdampak pada keberlangsungan hidup satwa jika tidak dilakukan penindakan dan pencegahan. Contohnya saja Harimau Sumatera yang dari hasil pendataan saat ini hanya tersisa 7 ekor lagi," kata Genman.

Seluruh satwa dilindungi hasil serahan masyarakat dan sitaan ini dimusnahkan dengan cara di bakar. Ini untuk menghindari terjadinya pencurian dan penyalahgunaan satwa dilindungi untuk kepentingan orang tertentu. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads