Hormati Proses Hukum di KPK, Zumi Zola akan Tetap Bekerja

Hormati Proses Hukum di KPK, Zumi Zola akan Tetap Bekerja

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 12:44 WIB
Foto: Gubernur Jambi Zumi Zola. (Lusiana Mustinda/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola menyebut akan mengikuti semua tahapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo soal tugasnya sebagai gubernur.

"Bahwa saya mengikuti menghormati semua tahapan atau proses hukum," kata Zumi Zola usai menghadiri acara Rapat Kerja Gubernur se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroti, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Zumi mengatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jambi meski menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, Zumi enggan bicara lebih jauh lagi soal kasusnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai gubernur saya akan menjalankan tugas, ya tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik itu soal kedinasan, Kementerian maupun juga di Jambi," ucapnya.

"Untuk pembicaraan informasi lebih lanjut silakan teman-teman bicara dengan kuasa hukum saya," sambungnya.

Kasus suap pemulusan pembahasan APBD Jambi sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2017. Saat itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

[Gambas:Video 20detik]


KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut asal gratifikasi itu masih didalami.

"Sejauh ini yang teridentifikasi diduga terkait dengan fee proyek dan kita dalami sumber apakah dari swasta saja atau pihak lain, tapi sejauh ini terkait fee proyek," kata Febri.

Dalam perkara itu, Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama Arfan yang juga telah menjadi tersangka. KPK menyebut Zumi akan ditahan setelah dipanggil sebagai tersangka, tetapi sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi yang diumumkan KPK.

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads