"Kita lihat dulu, bicara duduk saja. Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke ruang privat. Itu negara tidak boleh jauh masuk-masuk ke ruang privat dan nanti suatu saat bisa digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Yasonna.
Hal tersebut disampaikannya setelah menghadiri rapat penataan regulasi di kantor BPHN, Jl Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (7/2/2018). Yasonna meminta warga melihat dari perspektif kultur dan nilai agama yang ada di Indonesia, sehingga tidak perlu berurusan dengan masalah perzinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna juga menyinggung permasalahan LGBT. Ia memberikan perumpamaan dampak negatif jika negara masuk ke ranah privat bila LGBT akan dipidana.
"Kalau untuk nanti (negara) mengatur dalam banget (terkait LGBT), itu nggak benar. Misalnya kamu ke penginapan tidur, untuk menghemat kamar, kamu sama teman yang sesama jenis jadi satu kamar, tiba-tiba ada orang ketok pintu nanti bilang kamu LGBT? Kan, nggak bagus," jelas Yasonna.
Seperti diketahui, saat ini Panja RUU KUHP di DPR tengah menggodok pasal demi pasal soal aturan pidana hal-hal yang masuk di KUHP. Mulai dari zina hingga LGBT.
Dalam draf yang disampaikan ke DPR, pemerintah hanya mengatur pidana terhadap pelaku LGBT ke anak. Namun sebagian fraksi meminta agar aturan pidana juga diterapkan pada hubungan LGBT sesama orang dewasa. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini