Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap

Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 11:28 WIB
Foto: Gubernur Jambi Zumi Zola di acara Kemendagri. (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian Zumi Zola menunggu status hukum tetap.

"Nggak sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap. Diberhentikan saat kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).


Menurut Tjahjo, kedatangan Zumi Zola dalam rapat kerja Gubernur se-Indonesia hari ini dalam posisinya sebagai Gubernur Jambi. Karena itu, tetap diajak berdiskusi soal program-program nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan selama dia masih gubernur Kemendagri kan biasa diskusi," kata Tjahjo.

[Gambas:Video 20detik]


Selain kasus Zumi Zola, Tjahjo juga menanggapi terkait OTT Bupati Jombang Nyono Suharli. Berbeda dengan Zumi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Jombang untuk mengisi posisi Nyono.

"Bupati Jombang kan dia OTT, ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari sampai keputusan tetap nanti di Pengadilan kami rujuk Plt wakilnya itu saja sudah," terangnya. (fiq/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads