Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, mengatakan, siswa berinisial MRA diberhentikan dari pendidikan pembentukan Bintara Gasum Polri. Ia diduga melakukan pelanggaran berat dari aspek mental kepribadian.
"Dugaan memberikan keterangan atau identitas palsu dan atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota polri. Siswa tersebut telah menikah dan mempunyai anak," kata Misbahul saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian ini dilakukan dalam upacara yang digelar di Lapangan SPN di Seulawah, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/2). MRA dihadirkan ke tengah lapangan dan dikawal dua polisi. Proses pemberhentian kemudian dilakukan.
Menurut Misbahul MRA melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam aspek Mental Kepribadian angka 2 huruf (B) sesuai dgn Surat Kalemdiklat Polri No.Pol : Skep/244/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dari Pendidikan Pembentukan Brigadir, Dikbangum dan Dikbangspes Polri.
Selain itu, dia juga melanggar Peraturan Kadiv Propam Polri nomor 2 tahun 2015 tentang Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) Pasal 16 ayat 1 huruf B. Misbahul mengungkapkan, identitas MRA terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki dan benar, akhirnya diputuskan MRA diberhentikan.
"Setelah selesai upacara, siswa tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses kasus pidananya," ungkapnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini