"Ya, sidang lanjutan, agenda sama dengan sidang lalu untuk cek kehadiran. Kalau mereka hadir dan sudah sesuai relasi surat panggilan maka tinggal menunggu kebijakan majelis apakah akan dipanggil sekali lagi ataukah mereka langsung menyatakan bahwa panggilan itu sudah sangat patut dan sudah layak," kata Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, saat dihubungi, pada Selasa 6 Februari 2018 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jootje mengatakan sidang rencana digelar pada pukul 09.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana pada Rabu (31/1) lalu ditunda karena Vero maupun kuasa hukumnya selaku pihak tergugat tak hadir. Dia mengatakan jalannya sidang sangat bergantung dari kehadiran pihak Vero.
"Namanya persidangan, diperlukan kehadiran mereka sehingga mereka dipanggil. Untuk sekarang ini, panggilan untuk pihak penggugat sudah tidak perlu karena datang kemarin. Untuk pihak tergugat yang perlu dipanggil karena tidak hadir," tuturnya.
Pihak PN telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua belah pihak. Tjootje mengatakan belum ada pihak yang mengkonfirmasi kedatangan mereka ke dalam persidangan.
"Selama belum ada surat, biasanya apakah mereka mau hadir atau tidak disampaikan di persidangan. Atau mungkin sudah ada surat menyusul ke panitera. Tapi tadi, sampai saat ini belum ada," ucap Tjootje.
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara. Ada tiga hakim yang sudah ditetapkan PN Jakarta Utara untuk memimpin sidang gugatan cerai Ahok yakni Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji selaku ketua majelis hakim, sedangkan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota satu dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota dua.
Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama. (jbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini