Dipolisikan SBY, Firman Wijaya: Saya Jalankan Tugas Profesi

Dipolisikan SBY, Firman Wijaya: Saya Jalankan Tugas Profesi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 18:57 WIB
Firman Wijaya (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku terkejut disebut mencemarkan nama baik Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, apa yang disampaikan untuk membela kliennya.

"Saya malah terkejut dengan langkah-langkah beliau. Bagi saya tugas profesi harus tetep jalan kan tidak boleh ada intervensi atau intimidasi," ujar Firman ketika dihubungi Selasa (6/2/2018).

Firman menampik jika dituding mencemarkan nama baik SBY. Firman menegaskan tak ada kaitan personal dalam pertanyaan yang diajukannya ke Mirwan Amir yang dihadirkan sebagai saksi Novanto di sidang Kamis (25/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa kita sama-sama tahu proses e-KTP itu pada periode kapan, konteksnya tidak ada urusan personal. Pak Gamawan (eks Mendagri) diperiksa konteksnya apa korupsi kan delik biasa, bukan pribadi-pribadi orang. Tapi ya sudahlah. Saya rasa yang penting tugas profesi nggak boleh diganggu, penegakan hukum tidak boleh diganggu atau terganggu," jelasnya.


Dia kembali menegaskan hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara. Firman juga mengaku tak paham soal pidato SBY yang membahas 'This is My War' terkait kasus e-KTP.

"Sekali lagi saya orang masyarakat dan advokat yang memeprjuangkan hukum dan keadilan. Ini bukan perang, kok ada war. Ini penegakan hukum," ujarnya.


Firman belum memikirkan langkah hukum terkait pelaporan ini. Namun, dia menghormati langkah hukum yang dilakukan SBY.

"Waduh beliau itu mantan presiden ya saya tetap menghormati, tapi kan proses hukum tetap berjalan. Tugas profesi kan tidak boleh diganggu semacam ini. Ini murni penegakan hukum kok," ujar Firman.

[Gambas:Video 20detik]


Siang ini SBY didampingi istrinya Ani Yudhoyono melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY ke Firman ialah pasal 310, 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT," kata SBY kepada wartawan, usai membuat laporan, Selasa (6/2/2018).

(ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads