"Di dalam persidangan bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran. Tetapi ketika beliau diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," kata Ferdinand setelah mendampingi SBY melaporkan Firman ke kantor Bareskrim Polri di gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mirwan Amir, kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar. Orang besar diintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," tandas Ferdinand.
Saat diwawancara awak media, pengacara Novanto itu juga mengembangkan pernyataan Mirwan dengan mengaitkannya dengan intervensi e-KTP untuk kelancaran pilkada.
"Tetapi kemudian bahwa Firman Wijaya menjawab media bahwa ada intervensi tokoh besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009," ujar Ferdinand.
Atas pernyataan itu, Firman dilaporkan telah melakukan tindak pidana memfitnah, mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini