Korupsi Dana Operasional, Eks Kepala SMP 284 Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana Operasional, Eks Kepala SMP 284 Dijebloskan ke Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 18:32 WIB
Foto: Ida Christiani (ist)
Jakarta - Kejari Jakarta Timur melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala SMPN 284 Cakung, Ida Christiani, terkait kasus penyalahgunaan Dana Operasional Pendidikan. Ida dieksekusi ke LP Pondok Bambu.

"Kejari Jakarta Timur melaksanakan eksekusi terpidana Ida Christiani dengan menjemput terpidana di wilayah Cakung, Jakarta Timur, dengan memasukkan terpidana ke dalam LP Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2018).

Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 5 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi itu didasari putusan MA No 1493 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 Juli 2014. Putusan itu menyatakan Ida melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) SMPN 284 Cakung, Jakarta Timur, tahun 2007-2008 sebesar Rp 196.431.480.



Saat kasus terjadi, pada kurun 2007-2008, Ida melakukan tindak pidana ketika menjabat kepala sekolah. Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, Ida dihukum 1 tahun penjara.

"Perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan terpidana saat menjabat sebagai kepala sekolah dan atas perbuatan tindak pidana tersebut, Ida Christiani dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta subsidier 2 (dua) bulan kurungan," ujarnya. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads