"Kejari Jakarta Timur melaksanakan eksekusi terpidana Ida Christiani dengan menjemput terpidana di wilayah Cakung, Jakarta Timur, dengan memasukkan terpidana ke dalam LP Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2018).
Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 5 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kasus terjadi, pada kurun 2007-2008, Ida melakukan tindak pidana ketika menjabat kepala sekolah. Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, Ida dihukum 1 tahun penjara.
"Perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan terpidana saat menjabat sebagai kepala sekolah dan atas perbuatan tindak pidana tersebut, Ida Christiani dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta subsidier 2 (dua) bulan kurungan," ujarnya. (yld/rvk)