Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi Jual-Beli Hidrogen

Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi Jual-Beli Hidrogen

Rivki - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 10:40 WIB
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (Rivki/detikcom)
Jakarta - Eks dirut BUMN PT Energi Management Indonesia (EMI), Aris Yunanto, dijadikan tersangka kasus korupsi. Diduga kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp 4,8, miliar.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT EMI tahun 2014-2016. Adapun kedua tersangka tersebut salah satunya Aris Yunanto (AY), yang saat itu menjabat Direktur Utama PT EMI," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Rabu (24/1/2018).

Nirwan menambahkan, korupsi tersebut terkait dengan rekayasa jual-beli hidrogen. Dalam jual-beli, Aris diduga melakukan rekayasa order.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan AY adalah merekayasa order jual-beli hidrogen peroksida dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan AY diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp 4,8 miliar," ungkapnya.

Selain Aris, kejaksaan menetapkan Rizki Himawan, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Sinergi Niaga Lestari, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads