"Kita minta Komisi VIII untuk mendalami wacana. Itu belum keputusan kan. Baru wacana," kata Bamsoet kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Bamsoet mengatakan perlu dilihat dampak dan urgensi dari wacana tersebut. Pendapatan gaji PNS sendiri saat ini sudah dipotong pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pernyataan Menag yang akan memperkuat kebijakan itu melalui peraturan presiden (perpres), Bamsoet yakin Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Nanti presiden akan menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam wacana ini. Saya yakin presiden akan mendengar apa yang disuarakan masyarakat," tutur politikus Golkar itu.
Sebelumnya disebutkan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).
"Sedang dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
Menag pun menyebutkan PNS yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen bisa mengajukan permohonan keberatan.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," imbuhnya. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini