"Itu wacana. Hanya wacana," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
JK menjelaskan, apabila pada akhirnya Perpres jadi dibuat, peraturan tersebut tak bersifat wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menag Lukman menyebutkan PNS yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen, bisa mengajukan permohonan keberatan.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tutur Menag, Senin (5/2).
"Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tambahnya. (rna/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini