Informasi dihimpun detikcom, penangkapan dua oknum polisi berinisial AY (36) dan TMI (37) serta seorang warga berinisial KH dilakukan di kawasan Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh pada Senin (6/2/2018) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, tim gabungan mendapat informasi tentang adanya tiga orang diduga mengkonsumsi sabu di lokasi.
Petugas bergerak dan akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka saat tengah pesta sabu. Tersangka pertama diciduk yaitu KH dan saat digeledah polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening. Barang haram tersebut diperkirakan dengan berat 3,07 gram.
Di lokasi, polisi menemukan dua oknum polisi berinisial AY dan TMI. Saat ini, barang bukti serta tersangka sudah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Untuk diketahui, Blang Bintang, Aceh Besar masuk ke dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































